Saturday, 9 May 2015

PERAN PEREMPUAN DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN PUBLIK


Penelitian 1 :
 
Representasi PerempuanRepresentasi Perempuan dalam Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah
Penulis: Edriana Noerdin dkk
Penerbit: Women Research Institute
Cetakan: Februari 2005
Tebal: xv + 76 halaman
HASIL RISET :

 
Undang- undang Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah memberi kewenangan pada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan politik dan pengaturan keuangan. Di samping itu, pemerintah telah membuat peraturan hokum yang menyertakan pentingnya penggarustamaan jender dalam GBHN 1999. Buku ini merupakan hasil analisis tekstual atas peraturan daerah yang dibuat oleh sembilan pemerintah daerah di Sukabumi, Tasikmalaya, Solok, Mataram, Nanggroe Aceh Darussalam, Gianyar, Kupang, Kendari, Samarinda, dan Kutai Barat, sejak diberlakukannya UU Otonomi Daerah tersebut. Analisis tekstual dilakukan untuk melihat implementasi pengarusutamaan jender dalam peraturan-peratuan daerah tersebut.
 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berperspektif feminis. Peraturan daerah yang dikumpulkan selama penelitian dibaca dan dianalisis dengan perspektif feminis untuk menguji asumsi netralitas jender di dalam peraturan. hasil penelitian memperlihatkan bahwa meskipun ada pemerintah daerah yang telah menyadari permasalahan diskriminasi jender serta merespon dengan rumusan kebijakan, persoalan tetap ada, terutama pada definisi representasi dan peran peremuan di tidap daerah.  

Peran perempuan didefinisikan sebagai peran domestik dan dibatasi pada peran sebagai ibu dan pengurus rumah tangga. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat terfokus pada pelatihan dan penyediaan alat untuk melatih perempuan dalam kegiatan rumah tangga seperti memasak, menjahit, dan kesejahteraan keluarga. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa sedikitnya keterlibatan perempuan dalam pembuatan keputusan di tingkat lokal memperlihatkan peraturan daerah yang dihasilkan semasa otonomi daerah kurang responsif terhadap isu jender. (BIP/Litbang Kompas)
 
Sumber: Harian KOMPAS, Minggu, 24 April 2005
 
 

Penelitian 2 : 
 
 
PENELITIAN PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PUBLIK DAN PENGARUHNYA PADA KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG RESPONSIF GENDER DI JAWA TENGAH
(Oleh Harsono dkk, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Tengah)
 
Hasil penelitian :
 
Peran perempuan di sektor publik masih perlu ditingkatkan, terbukti dari antara lain data kepegawaian di kalangan Pemprov. Jateng bahwa ada kecenderungan semakin tinggi tingkat pendidikan, persentase PNS perempuan semakin kecil dibandingkan laki-laki.
 
Tolok ukur yang dipakai untuk mengukur tingkat partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan publik adalah dengan menggunakan Gender Empowerment Measure (GEM), yang meliputi:
  1. Jumlah perempuan di parlemen,
  2. Jumlah perempuan profesional,
  3. Jumlah perempuan dalam administrasi pemerintahan,
  4. Pendapatan perempuan
Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan tentang kebijakan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan nasional menyebutkan bahwa pemberdayaan perempuan (GEM) pada tahun 2002 menunjukkan kondisi perempuan yang masih memprihatinkan. Ini terbukti antara lain dari keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga negara dan dalam jabatan publik, yang mencerminkan peran perempuan yang belum memadai dalam lembaga dan kegiatan yang terkait dengan pengambilan keputusan.
 
Saran
  1. Peningkatan keterwakilan perempuan di DPRD dengan Perbaikan Undang Kepartaian; AD/ART partai; Sistem pencalonan anggota yang menjamin keterwakilan perempuan di DPRD, dan pemilihan pengurus partai.
  2. Peningkatan keterwakilan perempuan dalam Pengambilan keputusan di 3 bidang (Pendidikan, Kesehatan & Pemberdayaan perempuan) secara proporsional'
     

  3. Diambil langkah strategis bagaimana cara mengurangi kesenjangan posisi jabatan di 3 bidang tersebut & DPRD, pemerintah pusat, provinsi kab./ kota hendaknya dapat menindak lanjuti kebijakaan yang sudah ada Seperti : 1). Sosialisasi kesetaraan gender; 2). Penyempurnaan peraturan perundang-undangan ( UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan & UU Parpol); 3). Pendidikan politik; 4). Kepemimpinan perempuan; 5). Pemberian peluang khusus (affirmative action); 6). Pemerintah menyediaan data pilah gender. 7). Pemerintah diharapkan memberikan perhatian bidang pemberdayaan perempuan sejajar dengan bidang lain, untuk menyusun perencanaan.
PERAN GANDA PEREMPUAN
 
Menyoal peran perempuan dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, artinya yang perlu diurai paling awal adalah menggali hal-hal apa saja kiranya yang berkaitan dengan urusan perempuan. Sebagaimana yang terjadi seiringnya peradaban, maka perempuan adalah sosok yang memiliki peran ganda dalam kehidupan.
 
Dalam hubungannya dengan peran ganda tersebut, Mosser (1999) menyebutkan bahwa  perempuan tidak saja berperan ganda, akan tetapi memiliki triple role ;

  1. Peran reproduksi, yaitu peran yang berhubungan dengan peran tradisional disektor domestik (mengandung, melahirkan dan merawat anak),
  2. Peran produktif, yaitu peran ekonomis disektor publik ; dan
  3. Peran sosial, yaitu sebagai warga masyarakat.
PEREMPUAN DALAM ISLAM
 
Selain pandangan ilmiah dari para ilmuwan mengenai perempuan, maka sebagai makhluk ciptaan Yang Maha Kuasa, maka perempuan pun harus dipandang dari hal yang paling mendasar dalam kehidupan, yaitu pada sisi spiritual atau religious.
 
Sebagai agama yang paling sempurna, Islam menentukan kedudukan perempuan dengan sangat jelas. Al Quran menegaskan bahwa kedudukan laki-laki (suami) adalah satu derajat lebih tinggi dari wanita dalam hal kepemimpinan dan tanggung jawab atas kemaslahatan rumah tangga, Allah telah menyatakan hal ini dalam firmannya surat an-Nisa 34:
 
 

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (٣٤)
 
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (An-Nisa: 34).
 
Hal ini bukan berarti Islam memandang perempuan sebagai kalangan kelas dua dalam kehidupan, melainkan sebaliknya. Islam sangat memuliakan perempuan.
 

PEREMPUAN DALAM ISU JENDER
 
Persoalannya, perkembangan jaman seringkali menggiring isu kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai sebuah hitung-hitungan yang saklek. Artinya, saat menelaah tentang peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, maka perempuan harus dipandang dari berbagai peran yang melekat padanya, tidak bisa hanya salah satunya saja.
 
Pada prakteknya, terdapat pandangan yang memaknai kesetaraan jender antara laki-laki dan perempuan sebagai sebuah kedudukan yang setara, equal dalam arti yang absolut.
 
Padahal kehidupan meliputi banyak dimensi. Artinya, bagaimanapun perempuan dan laki-laki diciptakan berbeda. dan perbedaan itu ada untuk mencapai keseimbangan dalam kehidupan. Bila perempuan menuntut hak
 
PEREMPUAN DAN KEBIJAKAN PUBLIK
 
Pentingnya peran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik tidak terlepas dari dinamika kehidupan politik sebuah organisasi besar yang disebut sebagai sebuah negara.
 
Bagaimanapun munculnya berbagai regulasi yang memfasilitasi atau mewadahi perlunya peran perempuan secara lebih nyata tetap harus dipandang secara bijaksana. Karena apa ? Karena yaitu tadi, peran perempuan harus dilihat dari keberadaanya pada lingkungan keluarga (domestik), maupun keberadaannya dalam lingkungan masyarakat baik dalam kehidupan berpolitik, serta kegiatan produktif sebagai individu yang membutuhkan aktualisasi diri, layaknya laki-laki.
 
  1. Sebagai Nara sumber
Peran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik menjadi penting karena pada akhirnya, hampir kebanyakan urusan hidup itu bermuara pada perempuan. Sebut saja, perilaku sex bebas, wabah narkoba, korupsi, pencemaran lingkungan, tawuran & kerusuhan, dsb.
 
Maka penting untuk dipahami bahwa, peran perempuan dalam konteks ini adalah lebih sebagai kesadaran pemimpin dalam berupaya secara maksimal untuk memperoleh alternatif solusi dari setiap permasalahan, langsung dari sumber yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan, yaitu perempuan. 
 
2. Sebagai problem solver
 
Kontribusi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik menjadi sangat dibutuhkan, karena perempuanlah elemen yang memiliki potensi paling besar untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, secara efektif, langsung dari tingkatan yang paling mendasar, yaitu keluarga. Mengapa, karena fitrah perempuan adalah sebagai madrasah pertama dan yang paling utama bagi anak-anaknya
 
Bahkan pada banyak persoalan, bisa jadi pemicunya bukanlah perempuan, namun pada akhirnya perempuanlah yang  menjadi tumpuan dalam mengeksekusi, meminimalisir, menyelesaikan persoalan tersebut. Karena keistimewaan dan lintas fungsi yang mampu dilakukan oleh perempuan.
 
3. Sebagai penyeimbang secara demografis
 
Faktanya, jumlah perempuan dalam peradaban semakin bertambaha banyak, dan komposisinya melampaui jumlah laki-laki. Karenanya wajar, bila perempuan diberi porsi yang sesuai dalam pengambilan kebijakan publik untuk memenuhi keterwakilannya sebagai sebuah bagian dalam proses demokrasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Dalam konteksi ini, maka upaya penyelesaian berbagai persoalan masyarakat dikembalikan kepada keluarga, Artinya, keluarga berperan melakukan fungsi pencegahan (preventif) sekaligus korektif bagi setiap anggota keluarga denan cara menanamkan nilai-nilai positif dalam kehidupan. 
 
BATASAN PERAN PEREMPUAN
 
Perkaranya kini, menyoal peran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik sangat kental dengan perspektif politik yang notabene fitrah atau kodrat perempuan secara sepenuhnya bukan untuk berada di sana.
 
Sebaliknya, dalam konteks ini sangat penting bagi setiap perempuan untuk menyadari bahwa menyoal perannya dalam pengambilan kebijakan publik, maka perempuan tetap harus berpegang pada tuntunan dan tidak melampaui batas.
 
 
 
 


 
 
 
 
 


Seiring dengan

No comments:

Post a Comment